Definisi Spasial menurut PERPRES NO 27 TAHUN 2014 wwwkamus-hukumcom › definisi › Spasial wwwkamus-hukumcom › definisi › Spasial

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya Definisi Spasial juga digunakan di dalam 1 Peraturan