Dalam istilah hukum positif pengertian pengulangan tindak pidana (residivis) adalah dikerjakannya suatu tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan
Dalam istilah hukum positif pengertian pengulangan tindak pidana (residivis) adalah dikerjakannya suatu tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan
[PDF] RESIDIVIS DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM La - Neliti medianeliticom › media › publications › 276820-residivis-dalam-per medianeliticom › media › publications › 276820-residivis-dalam-per
Dalam istilah hukum positif pengertian pengulangan tindak pidana (residivis) adalah dikerjakannya suatu tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan